Kasus Pemerkosaan Anak di Banjarbaru: Pelaku Tetangga Sendiri Beraksi saat Korban Ditinggal Ibu

Banjarbaru – Sebuah tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kecamatan Aluh-aluh, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban yang masih belia ini harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi sasaran pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berinisial SY (46 tahun).

Menurut keterangan Kapolsek Aluh-aluh, Ipda Deden Lesmana, kejadian tragis ini terjadi dalam situasi yang memprihatinkan. "Korban berada dalam keadaan rentan karena ditinggal sendirian di rumah, sementara ibunya bekerja di sawah," jelas Deden. Pelaku yang memanfaatkan situasi ini kemudian nekat memasuki rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

  • Kronologi Kejadian:
  • Pelaku memasuki rumah saat korban sendirian
  • Tindakan pemaksaan hubungan badan terjadi
  • Seorang saksi melihat pelaku mencuci kaki di depan rumah korban
  • Saksi melaporkan kejadian mencurigakan kepada ibu korban

Ibu korban yang baru kembali dari sawah langsung melakukan konfirmasi kepada anaknya. Dengan berat hati, korban mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya tersebut. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

  • Proses Hukum:
  • Pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan
  • Terungkap aksi kejahatan telah dilakukan lima kali
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak
  • Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Aluh-aluh menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.