Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Tiga Negara Asia Tenggara
SOLO — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengumumkan larangan resmi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Kebijakan ini diambil menyusul tidak adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan pekerja migran. Selain itu, larangan juga didasarkan pada maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga Indonesia di wilayah tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya ke Solo, Karding menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. "Tanpa adanya MoU (Memorandum of Understanding) dengan ketiga negara tersebut, penempatan TKI menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami juga tidak ingin warga Indonesia menjadi korban eksploitasi," ujarnya. Menurut data yang dihimpun, permintaan tenaga kerja Indonesia justru lebih tinggi di wilayah seperti Taiwan, Hongkong, dan Arab Saudi, dengan permintaan terbesar mencapai 650.000 pekerja dari Arab Saudi.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Karding:
- Target Penempatan TKI: Pemerintah menargetkan penyerapan 425.000 pekerja migran pada 2025, meningkat dari 297.000 orang yang telah ditempatkan saat ini.
- Permintaan Pasar Global: Taiwan dan Hongkong menjadi tujuan utama, sementara Arab Saudi menunjukkan minat besar dengan permintaan ratusan ribu pekerja.
- Alasan Larangan: Absennya kerja sama formal dan risiko TPPO menjadi alasan utama pelarangan kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja.
Karding menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluas kerja sama dengan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan pekerja migran yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada negara-negara dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja Indonesia.