Pengusaha Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

Surabaya – Seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan karyawannya, Nila Handiani, atas dugaan penahanan ijazah asli tanpa alasan yang jelas. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025). Nila menegaskan bahwa tuntutannya sederhana: pengembalian dokumen kelulusannya yang hingga kini masih dipegang oleh perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Nila sebelumnya mencoba melapor ke Polrestabes Surabaya, namun diarahkan untuk mengajukan laporan sesuai yurisdiksi lokasi pekerjaannya. Menurut pengakuannya, masalah bermula ketika ia memutuskan mengundurkan diri dari UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Namun, pihak perusahaan menolak mengembalikan ijazah aslinya, yang kemudian memicu intervensi dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Berikut kronologi lengkap kasus ini: - Awal Pengaduan: Karyawan melaporkan tekanan di tempat kerja kepada Wakil Wali Kota. - Resignasi: Nila memutuskan keluar dari perusahaan, tetapi ijazahnya ditahan. - Intervensi Pemerintah: Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan. - Penolakan Perusahaan: Pihak perusahaan tidak membuka pintu saat kedatangan Armuji. - Viral di Media Sosial: Video inspeksi diunggah di TikTok, memicu reaksi publik.

Armuji mengungkapkan bahwa perusahaan bahkan melaporkannya ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025 sebagai balasan atas tindakannya. "Itu hak mereka, kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya. Sementara itu, Nila berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum agar dokumen pendidikannya segera dikembalikan.