Eks Artis Sinetron Era 2000-an Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu
Jakarta – Seorang mantan artis sinetron era 2000-an, Sekar Arum Widara, menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4/2025) setelah Sekar diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting terkait kasus ini:
- Ditangkap Bersama Suami Siri: Saat penangkapan, Sekar didampingi oleh suami sirinya yang berinisial DA. Menurut Kompol Nurma Dewi, PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, DA masih berstatus saksi dan sedang diselidiki keterlibatannya dalam kasus ini.
- Asal Usul Uang Palsu: Sekar mengklaim uang palsu tersebut diperoleh dari seorang teman. Namun, polisi masih mendalami kebenaran pernyataan ini karena keterangan Sekar dinilai tidak konsisten.
- Barang Bukti: Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp223,5 juta. Selain itu, dua ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi, turut diamankan.
- Modus Operandi: Sekar diduga telah melakukan tiga kali transaksi menggunakan uang palsu di mal yang sama. Transaksi pertama berhasil, sedangkan dua transaksi berikutnya gagal setelah uang terdeteksi palsu.
- Kerugian Material: Sekar berhasil membelanjakan Rp600 ribu uang palsu untuk membeli makanan dan minuman sebelum akhirnya tertangkap.
- Tuntutan Hukum: Sekar dijerat dengan Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ia saat ini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum.
- Keterangan yang Tidak Konsisten: Polisi menyatakan Sekar masih enggan memberikan keterangan yang jelas mengenai sumber uang palsu tersebut. Keterangannya sering berubah, dari awalnya mengaku sebagai hasil penagihan utang hingga kemudian memberikan alasan lain.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang mungkin terlibat. Polisi juga berupaya melacak teman Sekar yang disebut sebagai sumber uang palsu tersebut.