Pernikahan di Balik Jeruji: Perjalanan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Difabel di Mataram

Mataram – I Wayan Agus Suwartama (IWAS), seorang pria difabel tanpa tangan yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru saja menikah dengan Ni Luh Nopianti meski masih menjalani proses hukum. Pernikahan ini digelar secara adat Bali meski mempelai pria tidak dapat hadir secara fisik akibat statusnya sebagai tahanan.

Proses pernikahan unik ini menggunakan keris sebagai simbol pengganti mempelai laki-laki, disaksikan keluarga, tokoh agama, dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Ainuddin, pengacara IWAS, menegaskan pernikahan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. "Hukum tetap berjalan. Tinggal menunggu keputusan hakim," ujarnya.

IWAS saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, menunggu vonis atas dakwaan pelecehan seksual terhadap 15 korban. Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB. IWAS didakwa melanggar Pasal 6 dan 15 UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proses Hukum: Sidang terus berlanjut hingga pembacaan vonis
  • Korban: Terungkap 15 korban pelecehan seksual
  • Pernikahan: Dilaksanakan secara adat Bali dengan keris sebagai simbol
  • Status Tahanan: IWAS tetap menjalani proses hukum meski telah menikah

Ainuddin menjelaskan pernikahan ini sudah direncanakan sebelum kasus muncul. "Ini murni urusan keluarga dan adat," tegasnya. Keluarga kedua mempelai telah sepakat melangsungkan pernikahan dengan prosesi Widhi Widana dalam tradisi Hindu.