Kepala Desa Pusaka Klaim Poligami Sah, Bantah Tuduhan Perselingkuhan
Elpani, Kepala Desa Pusaka di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa hubungannya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Pusaka merupakan bentuk poligami yang sah secara agama dan hukum, bukan perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan sejumlah warga.
Ditemui di ruang kerjanya, Elpani—yang akrab disapa Ning Epan—menyatakan bahwa poligami yang dilakukannya telah diketahui dan diterima oleh seluruh anggota keluarganya, termasuk istri pertamanya dan anak-anak. "Saya tidak pernah melakukan perzinahan atau perselingkuhan. Yang saya lakukan adalah poligami dengan segala ketentuan yang berlaku," tegasnya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lengkap kepada Inspektorat Kabupaten Sambas atau pihak berwenang lainnya jika dipanggil.
Berikut beberapa poin yang diungkapkan Elpani:
- Poligami Sah: Menurutnya, poligami tidak melanggar hukum agama maupun negara, meski bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat aturan yang ketat.
- Motif Politik: Elpani menduga aksi unjuk rasa yang menuntut dirinya mundur didalangi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi.
- Kondisi Kantor Desa: Pelayanan di Kantor Desa Pusaka tetap berjalan normal tanpa gangguan, meski isu perselingkuhan sempat mencuat.
Elpani juga membantah kabar bahwa hubungannya dengan Sekdes Pusaka telah melahirkan seorang anak. "Semua tuduhan itu tidak benar. Keluarga saya hidup damai dan bahagia," ujarnya. Ketika ditanya alasan menikah siri tanpa pemberitahuan publik, ia menjawab dengan nada bercanda, "Nikah siri ya memang harus sembunyi-sembunyi."
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Inspektorat Sambas untuk mendesak penonaktifan Elpani dan Sekdes Pusaka. Mereka menilai hubungan keduanya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang terkait laporan tersebut.