KPK Jelaskan Dasar Hukum Pemeriksaan Mantan Juru Bicara Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Humas lembaga tersebut, Febri Diansyah, yang dikaitkan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dan petunjuk yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa setiap langkah pemeriksaan memiliki dasar hukum yang kuat. "Penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang relevan dengan kasus ini. Pemeriksaan terhadap saudara F (Febri) merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi unsur-unsur perkara," jelas Tessa dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Proses hukum ini mencakup beberapa aspek penting: - Verifikasi dokumen terkait proses PAW - Keterangan saksi tentang alur komunikasi - Rekonstruksi kronologis kejadian - Analisis transaksi keuangan mencurigakan

Febri Diansyah sendiri mengaku telah memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kooperatif dengan proses hukum. "Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tertunda," ujar mantan pegawai KPK tersebut. Statusnya sebagai pegawai KPK sebenarnya telah berakhir pada Oktober 2020, namun periode kerjanya masih tumpang tindih dengan masa penyelidikan awal kasus Harun Masiku.

Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020, dimana seorang komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan, turut terjaring. Pengembangan kasus kemudian menjerat beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses pergantian anggota legislatif.