Dokter Samirah Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Dokter Samirah Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dokter Samirah, lebih dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang diajukan pada tanggal 6 Maret 2025 oleh dua pelapor, inisial AM dan RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ini bermula dari sebuah unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal pada tanggal 4 Maret 2025. Unggahan tersebut, menurut keterangan polisi, berisi pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kedua pelapor, yang disebut sebagai 'Gerombolan Sirkus' dan 'Ratu Flexing'. Isi unggahan tersebut kurang lebih berbunyi: "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!"
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut kepada pihak berwajib. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah diserahkan. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ranah digital, termasuk pencemaran nama baik melalui media sosial. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dokter Samirah terkait laporan polisi tersebut. Upaya konfirmasi kepada akun Instagram @dokterdetektifreal oleh redaksi belum membuahkan hasil.
Kronologi Kejadian:
- Pada 4 Maret 2025, Dokter Samirah memposting pernyataan di akun Instagramnya yang dianggap mencemarkan nama baik oleh dua individu.
- Pernyataan tersebut menyebut kedua individu sebagai 'Gerombolan Sirkus' dan 'Ratu Flexing' dan menuding mereka melakukan tindakan yang tidak terpuji.
- Pada 6 Maret 2025, kedua individu tersebut melaporkan Dokter Samirah ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
- Laporan polisi diterima dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
- Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Dokter Samirah dikenal cukup aktif di media sosial dan sering memberikan komentar terkait berbagai isu. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan informasi terbaru akan disampaikan setelah adanya perkembangan signifikan dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.