Kendala KTP Asli Hambat Warga Brebes Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Brebes – Ratusan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menemui kendala dalam mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Persyaratan wajib berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai data STNK menjadi penghalang utama, memaksa banyak pemohon pulang tanpa menyelesaikan proses administrasi.
Beberapa warga, seperti Yusuf (30) dari Limbangan Wetan, mengaku telah berupaya memenuhi persyaratan dengan menghubungi pemilik kendaraan yang berada di luar kota. Namun, upaya tersebut sia-sia karena petugas Samsat Brebes menegaskan bahwa fotokopi atau gambar digital KTP tidak diterima. "Saya sudah mencoba berkoordinasi dengan pemilik mobil, tetapi aturannya jelas: harus membawa KTP fisik. Akhirnya, saya terpaksa menunda pembayaran," ujar Yusuf di lokasi pelayanan.
Daftar Masalah yang Dihadapi Warga:
- Ketidaktersediaan KTP asli pemilik kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas.
- Jarak tempuh yang jauh bagi warga dari kecamatan lain seperti Larangan, seperti dialami Tahroni.
- Praktik pungutan liar oleh oknum yang mengaku sebagai petugas, dengan tarif Rp50.000 per tahun pajak tertunggak.
Respons Otoritas Samsat:
Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, menegaskan bahwa persyaratan KTP asli merupakan kebijakan resmi Kepolisian RI berdasarkan Perkap No. 5/2012. "Kami terus berupaya meminimalisir celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegas Agung. Meski demikian, ia mengakui keterbatasan pengawasan terhadap seluruh petugas di lapangan.
Catatan Penting:
- Warga yang membeli kendaraan bekas disarankan melengkapi dokumen kepemilikan sebelum mengurus pajak.
- Pelaporan dugaan pungutan liar dapat disampaikan langsung ke kantor Samsat setempat.