Uni Eropa Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Pengguna oleh X untuk Pengembangan AI Grok

Platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini menghadapi investigasi serius dari regulator perlindungan data Uni Eropa. Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) sebagai otoritas pengawas utama mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan data pribadi pengguna Eropa untuk melatih sistem kecerdasan buatan Grok.

Berdasarkan pernyataan resmi DPC, penyelidikan difokuskan pada pemrosesan konten publik yang diunggah pengguna di wilayah Uni Eropa/EEA. Pelanggaran terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) dapat berimplikasi pada sanksi finansial berat mencapai 4% dari pendapatan global perusahaan. Kasus ini menambah daftar panjang investigasi DPC terhadap raksasa teknologi, termasuk Microsoft, TikTok, dan Meta yang sebelumnya telah dikenakan denda miliaran euro.

  • Kronologi Kasus: Investigasi ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum tahun lalu ketika regulator Eropa memerintahkan pembatasan pemrosesan data pengguna oleh X
  • Kebijakan Privasi: X sebelumnya menyatakan kesediaannya menghentikan pelatihan AI sebelum memperoleh persetujuan pengguna
  • Lingkup Investigasi: DPC mengevaluasi apakah praktik pengumpulan data untuk Grok melanggar prinsip transparansi dan tujuan spesifik dalam GDPR

Elon Musk sebagai pemilik X diketahui memiliki pandangan kritis terhadap regulasi data Uni Eropa. Ketegangan ini semakin memanas menyusul komentar politisi AS yang menilai kebijakan Eropa sebagai bentuk pembatasan terhadap perusahaan teknologi Amerika. Meski demikian, X tetap berkewajiban mematuhi ketentuan GDPR selama beroperasi di wilayah Eropa.