Direktur Utama PT EPP Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Limbah Tangerang Selatan

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Sukron Yuliadi Mufti (SYM), Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. SYM langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang setelah penetapan status tersangka tersebut.

Menurut Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, kasus ini bermula dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang digarap oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Mei 2024. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp75,9 miliar, dengan rincian Rp50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kolusi antara SYM dan pejabat DLH Kota Tangerang Selatan berinisial WL sebelum proses tender dilaksanakan. "Mereka diduga bersekongkol untuk memanipulasi dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) agar PT EPP bisa memenangkan proyek," jelas Rangga.

Selama pelaksanaan proyek, PT EPP tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Perusahaan ini juga tidak memiliki: - Fasilitas yang memadai - Kapasitas operasional - Kompetensi dalam pengelolaan sampah

Meski demikian, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar. Selain itu, sebagian besar sampah yang seharusnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) justru dialihkan ke beberapa pihak ketiga, termasuk: - PT OKE - PT BKO - PT MSR - PT WWT - PT ADH - PT SKS - CV BSIR

SYM kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.