Ibu Hamil Tujuh Bulan Diamankan sebagai Tersangka Peredaran Sabu di Nunukan
Nunukan – Seorang perempuan berinisial MS (38), yang tengah mengandung tujuh bulan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. MS, warga Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, diduga terlibat sebagai pemasok sabu dengan jumlah signifikan. Kondisi kehamilannya yang sudah memasuki trimester ketiga membuat pihak kepolisian memberikan perlakuan khusus selama proses penahanan.
MS dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba seberat 1.716,93 gram yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan pada periode Februari hingga Maret 2025. Terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, MS tampak menunduk sepanjang acara berlangsung. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan kondisi kesehatan MS dan janinnya dengan menyediakan sel terpisah serta pemantauan intensif selama 24 jam.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Penanganan Khusus: MS ditempatkan di ruang khusus Satreskoba untuk menghindari risiko kontaminasi atau tekanan psikologis dari tahanan lain. - Pemantauan Kesehatan: Petugas medis Polres Nunukan secara rutin memeriksa kondisi MS, dengan rencana rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jika diperlukan, terutama jelang persalinan. - Modus Operandi: MS diduga memasok 100,36 gram sabu kepada dua tersangka lain, RD dan MA, yang sebelumnya ditangkap di Pos Security Islamic Centre pada 9 April 2025. - Pengembangan Kasus: Penggerebekan di kediaman MS pada 10 April 2025 berhasil mengamankan 103,81 gram sabu sebagai barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, Satreskoba Polres Nunukan telah menangani 22 perkara narkoba dengan total barang bukti mencapai 1.854,93 gram sejak Januari hingga April 2025. Sebanyak 34 tersangka terlibat, termasuk tiga perempuan dan satu warga negara asing. Kapolres Rumbewas menyoroti motif ekonomi sebagai alasan utama pelaku, dengan memanfaatkan kerentanan wilayah perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk menyelundupkan narkoba.