Jawa Barat Perketat Aturan Penggalangan Dana di Ruang Publik untuk Jaga Ketertiban
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Kegiatan Pengumpulan Sumbangan di Ruas Jalan. Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalisir gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang mungkin timbul akibat aktivitas penggalangan dana di jalan raya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa jalan umum merupakan prasarana transportasi yang harus dijaga fungsinya. "Kami meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kelurahan/desa, untuk aktif melakukan sosialisasi. Masyarakat perlu memahami bahwa meskipun tujuan penggalangan dana itu baik, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan ketertiban umum," jelas Herman dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung.
Berikut poin-poin penting dalam kebijakan baru ini: - Larangan semua bentuk pengumpulan sumbangan di badan jalan - Pembentukan tim pengawasan di setiap wilayah administratif - Program pembinaan kesadaran masyarakat tentang tata cara penggalangan dana yang baik - Sanksi tegas bagi pelanggar aturan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa pemerintah siap memberikan solusi alternatif bagi kegiatan penggalangan dana yang bersifat sosial keagamaan. "Untuk pembangunan tempat ibadah misalnya, kami akan membantu mencari mekanisme pendanaan yang lebih tertib tanpa harus mengganggu lalu lintas," ujar Dedi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 14 April 2025 dan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib bagi seluruh pengguna jalan.