KPK Pertimbangkan Pemeriksaan La Nyalla sebagai Saksi dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Langkah ini dipertimbangkan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla di Surabaya sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Keputusan untuk memanggil seseorang, termasuk La Nyalla, sepenuhnya berada di tangan penyidik. Jika keterangannya dinilai penting untuk melengkapi unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan," jelas Tessa dalam konferensi pers di Jakarta.

  • Proses Penyidikan: KPK menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemanggilan saksi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan pembuktian.
  • Respons La Nyalla: Melalui pernyataan tertulis, La Nyalla menyatakan tidak ditemukannya barang bukti terkait kasus tersebut di rumahnya. Ia mendesak KPK untuk segera mengklarifikasi hasil penggeledahan guna mencegah kesalahpahaman publik.

Tessa menambahkan bahwa KPK tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus untuk menjaga objektivitas penyidikan. "Setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk mengungkap kebenaran sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku," pungkasnya.