KPK Geledah Dua Properti Milik Anggota DPD La Nyalla di Surabaya Tanpa Menemukan Barang Bukti
Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua properti milik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4/2025). Proses tersebut berlangsung selama dua jam, namun tidak ditemukan barang bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan Rohmad Amrullah, perwakilan keluarga La Nyalla, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL, Kecamatan Mulyorejo. "Tim penyidik berjumlah sekitar 7 hingga 15 orang dan tidak membawa barang apa pun saat meninggalkan lokasi," jelas Rohmad. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk selama proses berlangsung, sehingga hanya asisten rumah tangga dan petugas keamanan yang dapat mendampingi.
- Lokasi penggeledahan: Blok LL No. 39 dan properti di belakangnya.
- Durasi: Sekitar 2 jam.
- Hasil: Tidak ditemukan barang atau uang terkait kasus.
Rohmad juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara La Nyalla dengan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang terlibat dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). "Tidak ada indikasi keterkaitan dalam berita acara penggeledahan," tegasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dana hibah Pokmas di Jawa Timur, tetapi belum memberikan rincian lebih lanjut.