Guru Hadroh Diamankan atas Dugaan Pencabulan terhadap Tiga Anak di Tangerang Selatan

Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial AA (35) yang berprofesi sebagai guru hadroh kini berada dalam pengamanan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di wilayah Serua, Ciputat Timur. Korban yang masih berusia 7 hingga 9 tahun diketahui berinisial R, H, dan R.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Azkar Sodiq, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui hotline polisi. Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya mengamankan pelaku. Saat ini, proses hukum lebih lanjut telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

  • Kronologi Kejadian: Kasus terungkap setelah korban mengeluh kepada orang tua.
  • Tindakan Polisi: Pelaku diamankan dan TKP diolah untuk bukti.
  • Proses Hukum: Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dengan melibatkan pihak terkait. "Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani kasus seperti ini," ujarnya. Proses investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara lebih mendalam.