Pemerintah Jawa Barat Tegaskan Larangan Keras Penggalangan Dana di Ruang Publik
Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Nomor 37/HUB.O2/KESRA yang melarang seluruh bentuk pengumpulan dana di jalan umum. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 14 April 2025 dan mencakup seluruh wilayah administratif di Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis aktivitas penggalangan dana, termasuk pengumpulan sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah maupun kegiatan mengamen. "Ruang publik bukan tempat untuk meminta-minta, apapun alasannya," tegas Dedi saat melakukan inspeksi di lokasi jalan rusak di Kota Bogor.
Berikut rincian kebijakan terbaru tersebut: - Pelarangan total aktivitas penggalangan dana di jalan raya - Larangan khusus terhadap pengamen jalanan - Pembatasan penggunaan ruang publik untuk kegiatan non-transportasi
Kebijakan ini didukung penuh oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang sebelumnya telah menerapkan larangan serupa di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk memastikan ketertiban umum," ujar Dedie.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk: 1. Menjaga ketertiban lalu lintas 2. Meningkatkan kenyamanan publik 3. Menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih baik
Implementasi kebijakan akan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan baru ini demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman.