Febri Diansyah Tegaskan Peran Advokat dalam Pembelaan Profesional
Jakarta – Febri Diansyah, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menekankan bahwa tugas utama seorang advokat bukanlah membela klien tanpa pertimbangan hukum. Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
Febri menjelaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab profesional untuk membela hak klien sesuai dengan ketentuan hukum, bukan sekadar membenarkan tindakan yang salah. "Saya menyampaikan bahwa advokat harus bekerja berdasarkan prinsip hukum dan etika profesi, bukan emosi atau kepentingan semata," ujarnya usai pemeriksaan. Ia juga mengutip pasal dalam Undang-Undang Advokat yang mengatur tentang sumpah profesi, termasuk larangan menolak pendampingan hukum selama hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional.
Selain itu, Febri membantah adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus Hasto, mengingat latar belakangnya sebagai mantan juru bicara KPK. Ia menyatakan telah melakukan evaluasi mandiri sebelum menerima mandat sebagai penasihat hukum. Berikut poin-poin yang menjadi pertimbangannya:
- Tidak pernah terlibat dalam penanganan kasus ini selama masa jabatannya di KPK.
- Sudah mengundurkan diri dari posisi Juru Bicara KPK sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini dilakukan pada Januari 2020.
- Keputusan untuk mendampingi Hasto didasarkan pada pertimbangan etik dan hukum yang matang.
Febri resmi bergabung sebagai kuasa hukum Hasto pada 12 Maret 2025, sebelum persidangan kasus suap PAW anggota DPR dimulai. Pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi juga terkait dengan dua tersangka lain, yaitu mantan caleg PDI-P Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.