Febri Diansyah Klarifikasi Peran sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto di Hadapan KPK

Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pemeriksaan ini berfokus pada keterlibatannya sebagai penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam keterangannya, Febri menegaskan bahwa sebelum menerima mandat sebagai pengacara Hasto, ia telah melakukan self-assessment untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. "Saya telah mempertimbangkan lima aspek kunci untuk menilai potensi konflik kepentingan," ujarnya di kompleks KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hasil penilaian tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Febri juga mengutip sumpah advokat yang mewajibkan profesi hukum untuk tidak menolak perkara selama sesuai dengan tanggung jawab profesional. "Undang-undang advokat jelas melarang penolakan perkara tanpa alasan yang sah," tegasnya. Pemeriksaan lebih banyak membahas kode etik advokat ketimbang kasus spesifik seperti Harun Masiku, tersangka dalam kasus PAW DPR.

Sebelumnya, Febri tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan ulang setelah jadwal sebelumnya tertunda. Ia menegaskan bahwa statusnya saat ini murni sebagai pengacara independen, terlepas dari latar belakangnya sebagai mantan pegawai KPK pada 2020.