Sekuriti Mal di Bekasi Tega Habisi Nyawa Teman, Diduga Bermotif Perampasan Harta
Sekuriti Mal di Bekasi Tega Habisi Nyawa Teman, Diduga Bermotif Perampasan Harta
Tragedi pembunuhan yang mengungkap sisi gelap persahabatan terjadi di Kota Bekasi. HJ (43), seorang petugas keamanan di sebuah mal, tega menghabisi nyawa MAW (39), temannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Peristiwa keji ini terjadi di kediaman korban di Aren Jaya, Bekasi Timur. Kejadian yang menggemparkan ini terungkap setelah beberapa hari korban dinyatakan hilang dan tak bisa dihubungi.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (6/3/2025), HJ yang telah menumpang tinggal selama 11 hari di rumah MAW, melancarkan aksinya saat korban tertidur lelap. Dengan keji, pelaku memukul kepala korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu yang diambilnya dari dapur. Setelah memastikan korban meninggal dunia, HJ kemudian memindahkan jasad MAW ke belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu mengembalikan balok kayu ke tempat semula, seakan-akan tidak terjadi apa pun. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Motif di balik pembunuhan sadis ini terungkap sebagai upaya perampasan harta benda korban. Setelah membunuh MAW, HJ mengambil sepeda motor, uang, dan ponsel milik korban. Dalam upayanya menghilangkan jejak, pelaku membuang ponsel dan tas korban ke sungai di kawasan Aren Jaya. Sepeda motor korban kemudian digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari sebagai sekuriti.
Kejahatan ini terbongkar pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. AGP (38), seorang teman korban, merasa curiga karena MAW tak bisa dihubungi selama beberapa hari. Bersama saksi lain, AGP mendatangi rumah korban, namun mendapati pintu terkunci dari dalam. Mereka kemudian masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan menemukan jasad MAW dalam kondisi mengenaskan, terbungkus tikar dan kasur, hanya bagian kakinya yang terlihat. Penemuan ini langsung dilaporkan kepada pihak berwajib, dan proses penyelidikan pun segera dimulai.
Atas perbuatannya yang keji dan terencana, HJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan
Ancaman hukuman berat menanti HJ atas tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan, khususnya dalam lingkungan pertemanan dan pergaulan sehari-hari. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bergaul dan memilih tempat tinggal agar terhindar dari tindakan kriminal serupa.