Kuasa Hukum Jokowi Siapkan Langkah Hukum Terhadap Penyebar Isu Ijazah Palsu
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memperingatkan pihak-pihak yang terus menyebarkan isu terkait ijazah palsu miliknya. Firmanto Laksana, salah satu pengacara Jokowi, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan telah diverifikasi oleh berbagai pihak berwenang, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Firmanto menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang merugikan. "Kami telah mempersiapkan langkah hukum bagi siapa pun yang terus menyebarkan informasi menyesatkan ini," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ijazah Jokowi telah melalui proses verifikasi oleh KPU, UGM, dan lembaga terkait lainnya selama proses pemilihan sejak tingkat lokal hingga nasional.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Firmanto: - Verifikasi resmi: Ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh UGM dan lembaga pemilihan. - Upaya hukum: Tim hukum siap menempuh jalur hukum jika isu terus disebarkan. - Dampak negatif: Penyebaran isu berpotensi merusak reputasi dan menciptakan keresahan publik.
Andra Reinhard, kuasa hukum lainnya, turut mengkritik komentar liar di media sosial yang dinilai sebagai upaya penggiringan opini. "Tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan-pernyataan tersebut hanya menimbulkan kebingungan di masyarakat," tegas Andra.
Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, sebelumnya telah mengonfirmasi keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. "Beliau aktif selama kuliah, menyelesaikan skripsi, dan ijazahnya sah dikeluarkan oleh UGM," jelas Sigit. Pernyataan ini sekaligus menguatkan bahwa isu ijazah palsu tidak memiliki dasar fakta.