Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Khusus untuk Pertandingan Persija

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberikan keringanan pajak hiburan sebesar 60 persen secara eksklusif untuk pertandingan kandang Persija Jakarta. Kebijakan ini tidak berlaku bagi acara hiburan lain seperti konser musik atau pertunjukan seni.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap klub sepak bola ibu kota. "Keringanan pajak tontonan hanya diberikan saat Persija bermain di Jakarta. Ini bagian dari upaya kami untuk mendorong antusiasme masyarakat," jelas Pramono dalam keterangan resminya.

Berikut rincian kebijakan tersebut: - Besar keringanan: 60% dari tarif pajak hiburan biasa. - Cakupan: Hanya berlaku untuk pertandingan Persija di wilayah DKI Jakarta. - Tujuan: Meningkatkan jumlah penonton langsung dan membantu pendapatan klub dari penjualan tiket.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Kami berkomitmen untuk segera merealisasikan kebijakan ini guna mendukung perkembangan sepak bola lokal," ujar Andri.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Persija juga pernah menerima keringanan pajak serupa sebesar 50%. Selain insentif fiskal, Pemprov Jakarta berencana memberikan dukungan pembiayaan dan fasilitasi sponsor untuk meningkatkan kualitas tim. "Harapannya, langkah ini dapat memacu prestasi Persija di kompetisi nasional maupun regional," tambah Pramono.