Kasus Kekerasan Seksual: Ayah Tiri di Bekasi Diduga Perkosa Anak hingga Hamil

Bekasi – Seorang pria berinisial SW (42) yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri sendiri yang masih berusia 13 tahun. Korban dilaporkan hamil setelah mengalami pemerkosaan berulang sejak Desember 2024.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, pelaku melakukan aksinya di dalam rumah kontrakan yang mereka tinggali. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena putrinya tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Berikut kronologi kasus berdasarkan penyelidikan polisi: - Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang sejak Desember 2024 hingga April 2025. - Korban mengaku diancam akan diusir dari rumah dan ibunya akan dibunuh jika menolak keinginan pelaku. - Pelaku diserahkan oleh warga kepada Polres Metro Bekasi pada Minggu (13/4/2025) dini hari.

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya berupa penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian.