Publik Minim Pemahaman soal Revisi KUHAP, Pembahasan di DPR Belum Dimulai
Sebuah survei terbaru mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum mengetahui rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dipersiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI), sekitar 70,3% responden mengaku tidak memiliki informasi mengenai pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini proses revisi KUHAP belum memasuki tahap pembahasan resmi. "Saat ini kami masih berada dalam masa reses. Pembahasan RUU KUHAP baru akan dimulai pada sidang mendatang tanggal 17 April," jelas Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan. Ia menambahkan bahwa pertemuan-pertemuan yang dilakukan Komisi III DPR sejauh ini hanya bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.
Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan terbaru:
- Masa reses DPR masih berlangsung hingga pertengahan April
- Proses pengumpulan masukan masyarakat masih terus dilakukan
- Pembahasan substantif belum dimulai di tingkat komisi
- Tingkat kesadaran publik tentang revisi KUHAP masih sangat rendah
Survei LSI dilakukan secara nasional dengan melibatkan 1.214 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan margin of error ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Yoes C Kenawas, peneliti LSI, menyoroti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang isu ini. "Hanya 29,7% responden yang mengetahui rencana revisi KUHAP," ujar Yoes dalam keterangan pers di Jakarta.