Penyesuaian Tarif Jalan Tol Mulai Mei 2025: Daftar Ruas dan Skema Kenaikan

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah merilis rencana penyesuaian tarif untuk sejumlah ruas jalan tol di Indonesia. Kenaikan tarif ini akan berlaku secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2025, mencakup koridor utama seperti Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Proses perhitungan tarif mengacu pada data inflasi kumulatif yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna jalan dan keberlanjutan investasi di sektor jalan tol.

Mekanisme Penyesuaian Tarif - Tarif Reguler: Disesuaikan berdasarkan inflasi tahunan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). - Tarif Non-Reguler: Diberlakukan jika terjadi perubahan lingkup usaha yang memengaruhi struktur biaya investasi.

Daftar Ruas Jalan Tol yang Akan Naik Tarif

Tarif Reguler (Mei–Desember 2025): 1. Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Mei 2025) 2. Padalarang – Cileunyi (Mei 2025) 3. Palimanan – Kanci (Juli 2025) 4. Cibitung – Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025) 5. Jakarta – Bogor – Ciawi (Juli 2025) 6. Prof. Dr. Soedijatmo (Juli 2025) 7. Cimanggis – Cibitung (Juli 2025) 8. Ngawi – Kertosono (Juli 2025) 9. Kanci – Pejagan (Agustus 2025) 10. Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Agustus 2025)

Tarif Non-Reguler: 1. Solo – Ngawi (Agustus 2025) 2. Semarang – Batang (September 2025) 3. Pemalang – Batang (Oktober 2025)

Proses penyesuaian tarif ini melibatkan koordinasi antara BPJT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.