KPK Bantah Tuduhan Terburu-buru dalam Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Bantah Tuduhan Terburu-buru dalam Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan telah terburu-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini, yang mencakup dua kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sesuai rencana dan timeline yang telah ditetapkan.

"Proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. Ia membantah tudingan bahwa KPK mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Tessa menjelaskan bahwa jika KPK ingin terburu-buru, hal tersebut dapat dilakukan pada tahap praperadilan pertama. Namun, faktanya, praperadilan pertama tetap berjalan sesuai dengan hak-hak tersangka.

"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka," tegas Tessa. Ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara merupakan langkah final setelah penyidikan selesai dan JPU menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan Tersangka dan barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap. Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan Tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," jelasnya. Penjelasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang menilai KPK telah mengabaikan proses praperadilan yang sedang berlangsung dengan melimpahkan berkas perkara tersebut.

Maqdir Ismail, dalam pernyataan terpisah di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara sebelum putusan praperadilan menunjukkan bahwa KPK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berpendapat bahwa seharusnya seluruh kegiatan penyidikan dan penuntutan dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan.

"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan. Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," kata Maqdir. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan protes resmi terkait hal ini dalam sidang praperadilan.

KPK melalui Jubirnya menegaskan kembali bahwa proses pelimpahan berkas perkara ini telah sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk mempercepat atau mengabaikan proses hukum lain yang tengah berjalan. KPK menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kronologi Peristiwa:

  • Rabu, 5 Maret 2025: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan atas rencana pelimpahan berkas perkara.
  • Kamis, 6 Maret 2025: KPK melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto kepada JPU.
  • Kamis, 6 Maret 2025: KPK memberikan klarifikasi dan membantah tudingan terburu-buru.

Perkara ini kini memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU. Langkah selanjutnya akan menunggu proses persidangan di pengadilan.