Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Surabaya - Seorang perempuan bernama Nila Handiani telah melaporkan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan tersebut resmi diterima pada Senin (14/4/2025) setelah proses yang berlangsung selama kurang lebih empat jam.

Nila tiba di SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelesaikan proses pelaporan pada pukul 18.30 WIB. "Proses pelaporan sudah selesai, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujar Nila saat ditemui di lokasi. Dia menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazahnya.

Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya, namun harus dipindahkan ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena alamat gudang perusahaan berada di sana. Isu penahanan ijazah ini menjadi sorotan publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tersebut di Pergudangan Margomulyo.

Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Pelaporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. - Tuntutan utama Nila adalah pengembalian ijazahnya. - Mediasi antara Armuji dan Jan Hwa Diana telah dilakukan, yang berujung pada pencabutan laporan pencemaran nama baik oleh Diana.