PT KAI Soroti Pelanggaran Aturan Perkeretaapian oleh Warga Negara Asing

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjung Karang menegaskan bahwa seorang YouTuber asing telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkeretaapian dengan menaiki Kereta Api Babaranjang tanpa izin. Perusahaan menyatakan bahwa kereta tersebut secara eksklusif diperuntukkan bagi pengangkutan batu bara dan tidak diperbolehkan untuk penumpang.

Menurut Azhar Zaki Assjari, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, tindakan yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut jelas melanggar Pasal 183 ayat 1 UU Perkeretaapian. "Tidak ada izin yang diberikan untuk aktivitas semacam ini, dan memang tidak akan pernah dikeluarkan izinnya. KA Babaranjang memiliki fungsi khusus yang tidak termasuk mengangkut penumpang," tegas Zaki dalam keterangan resminya.

Sebagai tindak lanjut, PT KAI telah membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dari petugas yang bertugas saat kejadian. "Proses penyelidikan sedang berlangsung. Kami akan memeriksa semua pihak terkait untuk menentukan apakah ada pelanggaran prosedur operasional," tambah Zaki.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh PT KAI: - Larangan Keras: Tidak seorang pun diperbolehkan menaiki KA Babaranjang karena bukan untuk penumpang. - Investigasi Internal: Tim khusus akan memeriksa kemungkinan kelalaian petugas. - Imbauan Publik: Masyarakat, termasuk WNA, diharapkan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian.

Zaki juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan keselamatan kereta api. "Kami berkomitmen penuh untuk menjamin keamanan dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," pungkasnya.