Larangan Truk Sumbu Tiga di Tol dan Arteri Selama Operasi Ketupat 2025: Langkah Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Operasi Ketupat 2025: Upaya Optimalisasi Arus Mudik Lebaran

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelarangan operasional truk sumbu tiga di jalan tol dan arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Kebijakan ini diputuskan setelah rapat koordinasi teknis yang melibatkan berbagai stakeholder penting, termasuk Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan ASDP. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menghasilkan kesepakatan untuk menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang nekat melanggar aturan tersebut. SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini, yang berlaku efektif selama periode Operasi Ketupat 2025, yaitu 26 Maret hingga 8 April 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi antisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Beban berat kendaraan sumbu tiga seringkali menjadi penyebab utama kepadatan lalu lintas dan peningkatan risiko kecelakaan. Dengan melarang operasionalnya di jalan tol dan arteri, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih lancar dan angka kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik. Namun, terdapat pengecualian bagi truk yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras dan bahan bakar minyak (BBM). Truk pengangkut material bangunan seperti pasir dan batu tetap dilarang beroperasi, meskipun menggunakan sumbu dua. Pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan sanksi bagi pelanggar. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir kendaraan sumbu tiga yang nekat beroperasi selama Operasi Ketupat 2025. Kendaraan yang melanggar akan langsung dihentikan dan dilarang melanjutkan perjalanan. Kerjasama yang solid antar instansi terkait sangat krusial untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keselamatan masyarakat selama musim mudik Lebaran. Operasi Ketupat 2025 sendiri merupakan operasi kemanusiaan yang dijalankan Korlantas Polri untuk memberikan pelayanan dan pengamanan optimal kepada masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan larangan truk sumbu tiga:

  • Periode Berlaku: 26 Maret – 8 April 2025 (Selama Operasi Ketupat 2025)
  • Lokasi Larangan: Jalan Tol dan Jalan Arteri
  • Pengecualian: Truk pengangkut bahan kebutuhan pokok (misalnya beras, BBM)
  • Sanksi: Penghentian paksa dan larangan melanjutkan perjalanan
  • Lembaga yang Terlibat: Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Jasa Raharja, ASDP

Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara seluruh stakeholder, diharapkan kebijakan ini akan efektif dalam menciptakan arus mudik dan balik Lebaran yang lebih aman dan lancar.