KPK Sita Aset Kendaraan Eks Gubernur Jawa Barat dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Berdasarkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 29 Februari 2024, Ridwan Kamil tercatat memiliki beberapa kendaraan pribadi dengan status perolehan hasil sendiri. Selain motor Royal Enfield yang kini disita, terdapat beberapa kendaraan lain dalam daftar asetnya:

  • Hyundai Santa Fe tahun 2017
  • Wuling Listrik tahun 2022
  • Honda BeAT tahun 2018
  • Kawasaki W175 tahun 2019
  • Honda CBR tahun 2019
  • Vespa Matic tahun 2022

Operasi penggeledahan yang dilakukan KPK pada Maret 2025 tidak hanya menemukan motor tersebut, tetapi juga sejumlah dokumen penting terkait kasus ini. Ridwan Kamil sendiri menyatakan kesiapannya untuk mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi Bank BJB ini telah menjerat lima tersangka, termasuk mantan petinggi bank tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar, yang diduga digunakan untuk keperluan non-budgeter. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini.