Kapolres Sikka Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Anggota yang Lakukan Pelecehan Seksual
SIKKA - Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Aipda II terhadap siswa SMP berusia 15 tahun. Insiden yang terjadi melalui media sosial ini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Kapolres menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh oknum anggotanya. "Kami telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku," tegas Mukhson. Selain itu, sanksi tambahan berupa penahanan selama 30 hari di tempat khusus juga diberikan kepada mantan Kapospol Parumaan tersebut.
Berikut langkah-langkah yang telah diambil oleh Kepolisian Resor Sikka: - Memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban - Memproses kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku - Melakukan evaluasi internal terhadap pengawasan anggota
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pelajar SMP berinisial KNJ, melaporkan tindakan tidak senonoh Aipda II melalui panggilan video yang memamerkan alat kelamin. Laporan tersebut diterima oleh Mapolres Sikka pada pertengahan Maret 2025. Kapolres menekankan pentingnya integritas moral bagi seluruh personel kepolisian dan mengingatkan bahwa pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas tanpa pandang bulu.