Mahasiswa Indonesia Ditahan di Mesir Akibat Dugaan Penyalahgunaan Stempel Imigrasi

Dua mahasiswa asal Indonesia, Arjung dari Mamuju dan Alwi dari Bandung, saat ini menghadapi masalah hukum di Mesir setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan stempel imigrasi. Keduanya ditangkap secara terpisah pada pertengahan Maret 2025 oleh otoritas setempat.

Menurut keterangan dari Ketua Keluarga Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, kasus ini bermula ketika Arjung tiba di Bandara Kairo dengan membawa paket berisi tiga stempel imigrasi. Paket tersebut dititipkan oleh Alwi yang mengaku menerimanya dari seorang rekan berinisial DPW. Alwi menitipkan barang tersebut karena keterbatasan kuota bagasi.

  • Kronologi Penangkapan
  • Arjung ditahan pada 12 Maret setelah petugas menemukan stempel imigrasi dalam barang bawaannya
  • Alwi menyusul ditangkap empat hari kemudian
  • Keduanya sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar

  • Temuan Petugas

  • Stempel-stempel tersebut ternyata merupakan alat resmi yang digunakan oleh imigrasi Mesir
  • Awalnya diklaim untuk keperluan kitab, namun terbukti tidak berkaitan
  • Petugas menduga stempel akan digunakan untuk tujuan ilegal

Selama proses pemeriksaan, Arjung dilaporkan mengalami perlakuan kasar dari petugas. Meski telah menyangkal kepemilikan atas stempel tersebut, ia tetap ditahan. Sementara itu, upaya pembelaan hukum melalui pengacara yang disediakan KBRI dinilai belum optimal. Proses hukum masih berlangsung dengan pemeriksaan rutin setiap dua minggu, namun tanpa pendampingan pengacara.

Komunitas mahasiswa Indonesia di Mesir terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menggalang dukungan untuk mempercepat penyelesaiannya. Mereka berharap kedua mahasiswa tersebut segera mendapatkan keadilan dan dapat dibebaskan.