Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Ijazah UGM Presiden Valid Tanpa Perlu Ditunjukkan Publik
Jakarta – Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ijazah sang mantan Wali Kota Solo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diverifikasi keasliannya dan tidak perlu diperlihatkan kepada publik kecuali melalui proses hukum yang sah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang kembali mencuat di media sosial terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik tersebut.
Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi, menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi selama menempuh pendidikan di UGM. "Ijazah tersebut telah melalui verifikasi berulang kali oleh lembaga resmi, termasuk KPU dan KPUD, dalam setiap proses pencalonan beliau," ujar Yakup dalam konferensi pers. Ia menambahkan, pihaknya hanya akan memenuhi permintaan pembuktian dokumen jika diajukan melalui saluran hukum yang berlaku, seperti perintah pengadilan.
- Verifikasi oleh UGM: Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, sebelumnya telah mengonfirmasi keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
- Riwayat Penggunaan: Dokumen tersebut telah digunakan secara sah dalam pemilihan Wali Kota hingga Pilpres.
- Asas Hukum: Yakup mengingatkan bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan adanya ketidakabsahan.
Isu ini bukan kali pertama muncul, namun selalu berakhir dengan kemenangan hukum bagi Jokowi. Sigit juga menekankan bahwa Jokowi aktif dalam kegiatan kampus dan tercatat sebagai mahasiswa yang menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.