KemenPPPA Desak Pemberian Hukuman Maksimal bagi Dokter Spesialis Terduga Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Bandung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal terhadap Priguna Anugerah Pratama, dokter spesialis anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Wakil Menteri PPPA, Veronica, menyatakan bahwa tindakan Priguna tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang serius bagi korban. "Kami mendorong agar hukuman yang diberikan mampu menciptakan efek jera, mengingat dampak kejahatan ini sangat luas," tegas Veronica dalam keterangannya di Bandung. Ia juga menyoroti dugaan adanya perencanaan matang dalam tindakan Priguna, termasuk pemahaman pelaku terhadap celah keamanan di lingkungan rumah sakit.

Poin-Poin Penting dalam Kasus Ini:

  • Dugaan Perencanaan Kejahatan: Pelaku diduga telah mempelajari pola keamanan RSHS dan memanfaatkan waktu sepi di malam hari untuk melakukan aksinya.
  • Dampak pada Korban: Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga trauma psikologis yang memerlukan pendampingan intensif.
  • Proses Hukum: Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Veronica juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di fasilitas kesehatan. "Pasien atau pengunjung rumah sakit sebaiknya tidak menerima ajakan ke ruangan tertentu tanpa pendamping atau petugas," pesannya. KemenPPPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Di sisi lain, keluarga Priguna telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Meskipun permintaan maaf diterima, keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan berharap permintaan maafnya dapat diterima oleh semua pihak.