Pemerintah Tetapkan Skema Baru Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah Indonesia melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan regulasi baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga kementerian strategis. Kebijakan ini tercantum dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani secara serentak pada 27 Maret 2025, dengan masa berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Berikut rincian Perpres yang mengatur tunjangan kinerja tersebut: - Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah - Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kementerian Kebudayaan
Struktur tukin baru ini menerapkan sistem kelas jabatan mulai dari level terendah (kelas 1) hingga tertinggi (kelas 17). Menteri sebagai pejabat puncak di masing-masing kementerian akan menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi kelas 17 yang besarnya Rp33.240.000. Dengan demikian, ketiga menteri yaitu Abdul Muti (Mendikdasmen), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Fadli Zon (Menbud) berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp49.860.000 per bulan.
Sementara itu, wakil menteri mendapatkan persentase 90% dari tukin kelas 17, yaitu sebesar Rp29.916.000 per bulan. Berikut adalah struktur lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan | Besaran Tukin |
---|---|
1 | Rp2.531.250 |
2 | Rp2.708.250 |
3 | Rp2.898.000 |
4 | Rp2.985.000 |
5 | Rp3.134.250 |
6 | Rp3.510.400 |
7 | Rp3.915.950 |
8 | Rp4.595.150 |
9 | Rp5.079.200 |
10 | Rp5.979.200 |
11 | Rp8.757.600 |
12 | Rp9.896.000 |
13 | Rp10.936.000 |
14 | Rp17.064.000 |
15 | Rp19.280.000 |
16 | Rp27.577.500 |
17 | Rp33.240.000 |
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi aparatur sipil negara di sektor pendidikan dan kebudayaan, sekaligus menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing jabatan.