Pemerintah Sahkan Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan tiga kementerian strategis. Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, dengan masa berlaku surut sejak 1 Januari 2025.
Adapun ketiga kementerian yang mendapatkan penyesuaian tunjangan tersebut meliputi: - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Kementerian Kebudayaan
Struktur Baru Tunjangan Kinerja Penyesuaian ini mencakup seluruh jenjang jabatan dari kelas 1 hingga kelas 17. Berikut rincian perubahan yang berlaku:
Kelas Jabatan | Besaran Tukin Baru |
---|---|
1 | Rp2.531.250 |
2 | Rp2.708.250 |
3 | Rp2.898.000 |
4 | Rp2.985.000 |
5 | Rp3.134.250 |
6 | Rp3.510.400 |
7 | Rp3.915.950 |
8 | Rp4.595.150 |
9 | Rp5.079.200 |
10 | Rp5.979.200 |
11 | Rp8.757.600 |
12 | Rp9.896.000 |
13 | Rp10.936.000 |
14 | Rp17.064.000 |
15 | Rp19.280.000 |
16 | Rp27.577.500 |
17 | Rp33.240.000 |
Untuk tingkat kepemimpinan, Menteri dari ketiga kementerian akan menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tukin kelas 17, yaitu sebesar Rp49.860.000 per bulan. Sementara Wakil Menteri berhak mendapatkan 90% dari nilai tersebut, setara dengan Rp29.916.000 per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara di sektor pendidikan dan kebudayaan, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.