Pemerintah Tetapkan Biaya dan Jadwal Pelunasan Haji Reguler 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan skema pembiayaan dan jadwal pelunasan untuk ibadah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Program haji reguler ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji secara resmi oleh negara.
Untuk tahun 2025, Indonesia memperoleh alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja yang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Rincian Biaya Haji Reguler 2025: - Total BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 - Terdiri dari dua komponen pembiayaan: - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78 yang dibayarkan langsung oleh jemaah - Nilai manfaat dana haji sebesar Rp33.978.508,01 yang bersumber dari optimalisasi dana setoran awal
Menteri Agama menyatakan bahwa biaya haji tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00. Calon jemaah haji perlu mempersiapkan dana pelunasan sekitar Rp30 jutaan yang biasanya dibayarkan beberapa bulan sebelum keberangkatan.
Jadwal Penting Pelaksanaan Haji 2025: - Batas akhir pelunasan tahap II Bipih 1446 H: 17 April 2025 - Proses masuk asrama haji dimulai: 1 Mei 2025 - Keberangkatan jemaah ke Tanah Suci: 2 Mei 2025 secara bertahap dari berbagai embarkasi
Hingga pertengahan April 2025, tercatat sebanyak 203.088 jemaah reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya haji. Ditjen PHU Kemenag telah menyiapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan.