Kasus Pencurian Kosmetik oleh Ibu dan Dua Anak di Tangerang Selatan Diselesaikan Secara Restoratif
Tangerang Selatan – Seorang wanita berstatus sebagai orang tua tunggal terlibat dalam aksi pencurian kosmetik di sebuah swalayan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Yang membuat kasus ini semakin memilukan, wanita tersebut melakukan aksinya bersama dua anaknya yang masih berusia 7 dan 13 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar tengah hari.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, barang yang dicuri berupa produk perawatan wajah. Pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dijual kepada wanita malam yang dikenalnya. Motif pencurian ini didorong oleh keterbatasan ekonomi, di mana pelaku harus menghidupi lima orang anak tanpa adanya dukungan dari pasangan.
Berikut kronologi lengkap kejadian: - Pelaporan: Pihak swalayan melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Pondok Aren. - Interogasi: Pelaku mengakui tindakannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai faktor utama. - Penelusuran: Polisi memverifikasi kondisi pelaku dengan mengunjungi rumahnya dan menemukan tiga anak lainnya yang masih sangat muda. - Penyelesaian: Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice setelah mencapai kesepakatan dengan pihak swalayan.
Penyelesaian secara restoratif ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat pelaku merupakan tulang punggung keluarga. Pelaku dibebaskan dengan jaminan dari keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.