Kemendag Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen kepada Konten Kreator Kuliner: Atasi Potensi Pelanggaran dan Perlindungan Konsumen
Kemendag Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen kepada Konten Kreator Kuliner: Atasi Potensi Pelanggaran dan Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada para konten kreator yang fokus pada ulasan makanan dan minuman. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran yang muncul di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait maraknya konten ulasan produk makanan dan kosmetik yang berpotensi merugikan baik produsen maupun konsumen. Potensi kerugian tersebut muncul dari berbagai kemungkinan, seperti ulasan yang menyesatkan, membanding-bandingkan produk secara tidak adil, dan penyebaran informasi yang tidak akurat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa dalam konteks UUPK, penjual makanan yang diulas oleh konten kreator dikategorikan sebagai pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 1 angka 3. Sementara itu, konten kreator yang mengonsumsi dan mengulas produk tersebut berperan sebagai konsumen, sesuai Pasal 1 angka 2. Simatupang menekankan pentingnya itikad baik dalam transaksi, seperti yang diatur dalam Pasal 5 UUPK. Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk meminta ganti rugi, baik berupa penggantian barang maupun pengembalian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Jika pelaku usaha menolak bertanggung jawab, konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan, sesuai Pasal 23 dan Pasal 45 UUPK.
Namun, dinamika ini menjadi lebih kompleks ketika konten kreator memperoleh keuntungan ekonomi dari konten ulasan mereka. Dalam hal ini, konten kreator juga dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha. Hal ini berimplikasi pada kewajiban untuk mematuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf i UUPK, yang melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan produk dengan cara yang tidak benar atau merendahkan produk lain. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga lima tahun dan atau denda hingga Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UUPK. Sanksi ini tetap berlaku meskipun tujuan awal konten kreator adalah untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi konsumen lain.
Anggota DPR RI, Mufti (nama lengkap tidak disebutkan dalam berita asli), sebelumnya telah menyoroti kurang sigapnya Kemendag dalam mengantisipasi dampak negatif dari fenomena ini. Mufti menyatakan keresahan masyarakat terkait dengan potensi kerugian yang ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun produsen, akibat kurangnya perlindungan dari Kemendag. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sosialisasi yang digencarkan Kemendag diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para konten kreator kuliner mengenai hak dan kewajiban mereka dalam UU Perlindungan Konsumen. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat tercipta ekosistem industri kuliner yang lebih sehat dan terlindungi, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen.
Berikut poin-poin penting yang perlu dipahami oleh konten kreator kuliner: * Peran ganda: Konten kreator bisa berperan sebagai konsumen dan pelaku usaha, tergantung konteksnya. * Kewajiban itikad baik: Menjalankan transaksi dengan itikad baik dan bertanggung jawab. * Hak konsumen: Konsumen berhak meminta ganti rugi jika dirugikan. * Larangan merendahkan produk: Dilarang membuat konten yang merendahkan produk lain secara tidak benar. * Sanksi pelanggaran: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.