Kecelakaan Tol Pekalongan: Pengemudi BRV Positif Obat Penenang, Kasus Ditutup Secara Hukum
Pekalongan - Kepolisian setempat telah menutup kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda BRV dan bus PO Fransindo Trans di Kilometer 332 Tol Pekalongan. Penutupan kasus ini dilakukan berdasarkan aspek hukum, mengingat pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab kecelakaan telah meninggal dunia.
Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menjelaskan bahwa proses hukum dinyatakan gugur demi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. "Saat pelaku kecelakaan meninggal dunia, secara otomatis proses hukum berhenti. Dalam kasus ini, penyebab kecelakaan adalah tindakan contraflow yang dilakukan pengemudi BRV setelah mengonsumsi obat penenang," jelas Rony.
Fakta-fakta penting dalam kasus ini: - Pengemudi BRV, Fauzi Ramdani (29), tewas akibat luka berat pasca tabrakan. - Penumpang BRV, Muhamad Hardiansyah (29), meninggal di tempat kejadian. - Hasil tes laboratorium menunjukkan pengemudi positif mengonsumsi benzodiazepine, obat yang dapat menurunkan kesadaran. - Tidak ada aktivitas razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun Bea Cukai saat kejadian.
Insiden ini bermula ketika mobil Honda BRV keluar dari rest area Kilometer 319 jalur B dan melaju melawan arus sepanjang 13 kilometer. Kendaraan tersebut akhirnya bertabrakan frontal dengan bus PO Fransindo Trans di Kilometer 332. Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak yang terlibat.