Tuntutan Hukuman Mati dan Seumur Hidup untuk Jaringan Pabrik Narkoba di Malang
Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menjatuhkan tuntutan berat terhadap delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba. Satu terdakwa dituntut hukuman mati, sementara tujuh lainnya menghadapi tuntutan pidana seumur hidup. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (14/4/2025).
Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) menerima tuntutan hukuman mati karena perannya sebagai rekruter bagi pekerja pabrik narkoba. Sementara itu, tujuh terdakwa lain—Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), Slamet Saputra (28), Irwansyah (25), Hakiki Afif (21), dan Raynaldo Ramadhan (23)—dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
- Peran Terdakwa: Yudhi disebut sebagai aktor utama yang merekrut pekerja, sementara yang lain berperan sebagai kurir dan tenaga produksi.
- Lokasi Operasi: Pabrik beroperasi di Malang, sementara jaringan distribusi menjangkau Jakarta.
- Alasan Pemberatan: JPU menilai tindakan terdakwa merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Sidang pleidoi rencananya digelar pada 21 April 2025, di mana para terdakwa akan menyampaikan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai terlalu berat. Menurutnya, kliennya hanyalah korban penipuan lowongan kerja dan tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
JPU tetap bersikukuh dengan tuntutannya, menganggap para terdakwa turut serta dalam jaringan besar yang bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.