Tujuh Tersangka Terlibat dalam Jaringan Suap Perkara Ekspor Minyak Sawit
Kejaksaan Agung telah mengungkap keterlibatan tujuh individu dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Para tersangka terdiri dari empat hakim, dua advokat, dan seorang panitera muda perdata.
Berikut rincian peran masing-masing tersangka:
- Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR): Kedua advokat ini diduga memberikan uang senilai Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan perkara agar terdakwa korporasi dinyatakan tidak bersalah.
- Wahyu Gunawan (WG): Sebagai panitera muda perdata, WG diduga menjadi perantara dalam penyerahan uang suap dari Ariyanto kepada MAN.
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Diduga menerima uang suap dan membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim lainnya untuk memastikan putusan yang menguntungkan korporasi.
- Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU): Ketiga hakim ini diduga menerima uang suap dari MAN dan terlibat dalam pengaturan putusan perkara. Uang suap dibagi dalam dua tahap, dengan total nilai mencapai Rp22,5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat berupa aliran dana dan keterlibatan aktif para tersangka dalam mengatur putusan pengadilan. Dugaan pelanggaran yang dijerat meliputi Pasal 12C, 12B, dan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.