Petani Aceh Diamankan Bareskrim Terkait Pengiriman Sabu 192 Kilogram
Bireun, Aceh – Seorang warga Aceh berprofesi sebagai petani ditangkap Tim Satgas Narkotika Bareskrim Polri karena diduga menjadi kurir pengantar sabu seberat 192 kilogram. Tersangka yang berinisial M (36) berasal dari Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut Selat Malaka.
Modus dan Kronologi Penangkapan
- Awal Mula Investigasi: Pada awal April 2025, Tim Satgas NIC menerima laporan mengenai rencana pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui jalur perairan.
- Penyergapan: Setelah melakukan pemantauan intensif, tim menemukan kapal pengantar sabu yang mendarat di wilayah Pandrah, Bireun, pada 8 April 2025 dini hari.
- Pengejaran: Pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil namun akhirnya tertangkap setelah kendaraannya terlibat kecelakaan dengan sebuah truk.
Pengembangan Kasus
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, tersangka bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seorang dalang berinisial R. "R masih dalam pencarian tim," tegas Eko. Sabu yang berhasil diamankan rencananya akan dikirim ke lokasi tertentu, namun tujuan akhirnya belum terungkap karena tersangka masih menunggu instruksi lebih lanjut.
Motivasi Pelaku
Tersangka mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir dengan imbalan sejumlah uang yang akan diterima setelah barang sampai di tujuan. "Ia belum menerima pembayaran karena tugasnya belum selesai," jelas Eko. Saat ini, M menjalani proses hukum di Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.