Gubernur Jabar Keluarkan Instruksi Penertiban Pungutan Liar di Ruas Jalan
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan resmi guna mengatasi maraknya praktik pungutan tidak resmi di sepanjang jalan umum. Surat bernomor 37/HUB.02/KESRA ini secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas penggalangan dana di ruas jalan.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa praktik pengumpulan sumbangan, terutama yang terkait pembangunan fasilitas ibadah, seringkali menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. "Seluruh pejabat daerah diharapkan dapat secara proaktif mengawasi dan menindak tegas pelaku pungutan di wilayah masing-masing," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan tersebut.
Selain tindakan penertiban, pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat. Langkah pembinaan dianggap sebagai solusi berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik. "Kami mendorong terciptanya mekanisme penggalangan dana yang lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum," tambah pernyataan resmi dari kantor gubernur.
- Penertiban pungutan liar di jalan umum
- Pembinaan masyarakat pelaku penggalangan dana
- Koordinasi antar pemerintah daerah untuk solusi berkelanjutan
- Pembangunan fasilitas umum melalui mekanisme yang lebih tertib
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk mencari alternatif pendanaan yang lebih baik bagi pembangunan fasilitas ibadah dan kepentingan publik lainnya. Rencana tindak lanjut akan dibahas melalui koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat.