Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Residen di RSHS Bandung Kini Libatkan 17 Saksi

Bandung – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Senin (14/4/2025), jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 17 orang, termasuk delapan orang dari kalangan internal rumah sakit. Tersangka, Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap keluarga pasien di salah satu ruangan Gedung Mother and Child Health Care Center (MCHC) RSHS Bandung.

Peningkatan jumlah saksi ini muncul setelah penyidik menerima keterangan tambahan dari dua pasien lain yang diduga menjadi korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait. "Dari total saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya berasal dari lingkungan RSHS, termasuk tenaga medis dan korban," jelas Surawan. Polisi juga berkoordinasi dengan manajemen RSHS untuk mengevaluasi sistem pengawasan di rumah sakit tersebut.

  • Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Polisi berencana menambahkan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang.
  • RSHS menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan pengawasan meski Standar Operasional Prosedur (SOP) dianggap tidak dilanggar.

Pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk memberikan pembinaan hukum kepada RSHS jika diperlukan. Surawan menambahkan, meski SOP secara formal tidak dilanggar, pengawasan di lingkungan rumah sakit harus diperketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Lokasi kejadian, yaitu Gedung MCHC lantai 7, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.