Wali Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Perlindungan Data Pengusaha Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyoroti dugaan praktik penggelapan pajak oleh sejumlah restoran di wilayahnya. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkap identitas pelaku usaha yang terlibat, dengan alasan perlindungan terhadap pengusaha setempat.

"Kami tidak akan membeberkan nama-nama restoran yang diduga tidak menyetor pajak. Pengusaha perlu dilindungi dan didampingi dalam proses penertiban ini," jelas Ayep dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha sekaligus memberikan kesempatan perbaikan.

Ayep mengaku telah melakukan verifikasi langsung dengan mengunjungi salah satu restoran. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran konsumen dan setoran pajak ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD). "Saya sendiri telah membuktikan ada transaksi senilai Rp250 ribu yang tidak tercatat dalam laporan pajak," ujarnya.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Wali Kota: - Transparansi Pajak: Pajak daerah merupakan amanah masyarakat yang harus disetorkan penuh. - Pendampingan Usaha: Pemerintah akan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. - Penertiban Administrasi: Akan dilakukan normalisasi data omzet untuk mencerminkan kondisi riil.

Ayep juga menyoroti ketidaknormalan dalam laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana terdapat selisih signifikan antara omzet aktual dan yang dilaporkan. "Ada usaha dengan omzet Rp12 miliar hanya melaporkan Rp1 miliar. Ini harus dibenahi," tegasnya. Pemerintah kota berencana melakukan audit menyeluruh untuk memastikan semua potensi pajak tergarap optimal.