Proses Hukum Pejabat NTT Terkait Kasus KDRT Berujung Maut Dimulai

Kupang – Persidangan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella (53), resmi dibuka di Pengadilan Negeri Kupang. Terdakwa menghadapi dakwaan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakibat fatal terhadap istrinya.

Sidang perdana dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, didampingi dua hakim anggota, Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Erik didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam persidangan, terlihat Erik mengenakan kemeja putih dan celana kain, tiba di pengadilan didampingi keluarga serta dua pengacaranya, Jhon Rihi dan Benny Taopan.

  • Kronologi Sidang:
  • Hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memulai proses.
  • Erik terlihat mencatat poin-poin penting selama pembacaan dakwaan.
  • Kuasa hukum mengajukan eksepsi, yang akan ditanggapi JPU pada sidang berikutnya tanggal 28 April 2025.

  • Latar Belakang Kasus:

  • Kasus bermula dari insiden pada 26 April 2013, di mana korban, Linda Maria Bernadine Brand, ditemukan tewas di kamar mandi rumah mereka.
  • Hasil autopsi dan penyelidikan polisi mengarah pada dugaan kuat keterlibatan Erik, meski ia membantah dan menyebut kematian akibat serangan jantung.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Erik sebagai pejabat daerah dan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.