Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional Penyebaran Sabu 192 Kg di Aceh
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di wilayah Bireun, Aceh. Pelaku yang berinisial M (36) merupakan bagian dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia dan Indonesia. Operasi pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 8 April 2025 dini hari.
Barang Bukti yang Disita - 10 karung berisi sabu dengan kemasan teh China Guanyinwang dan karung berlogo French 1881. - Mobil Honda City bernopol BL-1339-VZ yang digunakan sebagai alat transportasi narkoba. Mobil tersebut mengalami kerusakan parah akibat tabrakan saat upaya pengejaran oleh aparat.
Proses Pengungkapan Operasi ini dimulai dengan informasi mengenai rencana pengiriman sabu melalui perairan Selat Malaka ke Aceh. Tim dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tim laut yang berpatroli dengan kapal Bea Cukai dan tim darat yang melakukan pemantauan di wilayah pantai. Pada 8 April 2025, tim berhasil mengidentifikasi mobil yang diduga membawa narkoba dan melakukan pengejaran hingga terjadi tabrakan.
Pengembangan Kasus Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah.
Komitmen Polri Dalam pernyataannya, Brigjen Eko menyampaikan harapannya agar upaya penegakan hukum terhadap narkoba dapat terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi Presiden dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.