Mahkamah Agung Terapkan Sistem Robotik untuk Transparansi Penunjukan Hakim
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tengah mengembangkan sistem robotik untuk memilih hakim yang akan menangani suatu perkara. Langkah ini diambil guna mencegah praktik suap dan manipulasi dalam penunjukan majelis hakim. Sistem ini dirancang untuk bekerja secara otomatis, sehingga proses seleksi hakim tidak lagi melibatkan intervensi manusia.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, sistem tersebut akan menentukan hakim secara acak begitu sebuah perkara terdaftar. "Penunjukan majelis tidak lagi berdasarkan permintaan, melainkan melalui algoritma robotik yang objektif," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor MA. Saat ini, aplikasi bernama Smart Majelis telah digunakan di tingkat MA, sedangkan penerapannya di pengadilan lain masih dalam tahap persiapan.
Latar Belakang Penerapan Sistem Robotik
- Kasus Suap Terkait Hakim: Sistem ini merupakan respons atas maraknya kasus suap yang melibatkan hakim, seperti kasus Ronald Tannur dan korupsi crude palm oil (CPO).
- Vonis Kontroversial: Beberapa hakim diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan, termasuk dalam kasus PT Wilmar Group yang divonis ringan meski tuntutan jaksa sangat berat.
- Transparansi Proses Peradilan: MA berupaya meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan dengan menghilangkan celah intervensi manusia dalam penunjukan hakim.
Daftar Kasus Suap yang Melatarbelakangi Kebijakan Ini
- Kasus Ronald Tannur: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya diduga menerima suap agar terdakwa divonis bebas.
- Kasus CPO: Empat hakim, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai puluhan miliar rupiah.
- Vonis PT Wilmar Group: Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sobandi menegaskan, penerapan sistem robotik membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan infrastruktur pendukung. Meski demikian, langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan peradilan yang lebih independen dan bebas dari praktik korupsi.