Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional: 192 Kg Sabu Diamankan di Aceh, Otak Diburu
Bireun, Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di wilayah Aceh. Pelaksanaan operasi ini berhasil menangkap seorang kurir berinisial M (36), sementara otak dibalik jaringan masih dalam pencarian.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, tersangka M ditangkap pada Selasa (8/4) dini hari di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, Kabupaten Bireun. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pengiriman sabu melalui jalur laut Selat Malaka menggunakan kapal jenis oskadon.
Operasi gabungan melibatkan dua tim:
- Tim Laut: Melakukan patroli menggunakan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menuju perairan Bireun.
- Tim Darat: Menyisir wilayah pantai Bireun untuk memetakan jaringan dan mengidentifikasi penerima paket.
Informasi intelijen mengarahkan tim ke sebuah dermaga tempat kapal pembawa sabu merapat. Paket narkotika tersebut kemudian dipindahkan ke mobil sedan Honda City bernopol BL-1339-VZ. Saat dilakukan pengejaran, mobil tersangka mengalami kecelakaan dengan truk di wilayah Pandrah. Dari mobil tersebut, petugas menyita 10 karung berisi 192 bungkus sabu siap edar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan jaringan internasional, dengan tersangka M mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisial R. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rantai distribusi dan menangkap pelaku utama," tegas Brigjen Eko.